TfM5Tfd8Tfz8BSW0GUC9TUW0BY==

Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Begini Aturannya!


KATA JAKARTA | 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aturan soal pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Menurut Lusi, aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

Kendati demikian, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Lusi memaparkan isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024.

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi

a.  Pembebasan Pokok
b.  Pengurangan Pokok
c.   Angsuran Pembayaran Pokok
d.  Keringanan Pokok
e.   Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori.

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar
c. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
d. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori.

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024.

a. Satu permohonan untuk satu SPPT.
b. diajukan secara elektronik melalui laman  pajakonline.jakarta.go.id 
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.


4. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

a. PBB-P2 tahun 2024
b. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id

• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta
c. Dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

•  Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a.    Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b.    Sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.

6. Pembebasan Sanksi Administratif

a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen.

b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Comments0

Type above and press Enter to search.